Kedaulatan Rakyat


A. Pengertian Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain yaitu ;Inggris SOUVERIGNITY,Perancis SOUVERAINETE,Itali SOVRANSI dan latin SUPERAMUS kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. 

B. Jenis Kedaulatan Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu: 
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. 
b. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya. 

C. Teori Kedaulatan 
I Teori Kedaulatan Tuhan 
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan. Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

II Teori kedaulatan Raja Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja' harus berkuasa mutlak. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. 
 
III Teori kedaulatan negara 
Negara sebagai lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin. Negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel
IV Teori kedaulatan rakyat 
Teori kedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. 
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat. Pelopor teori kedaulatan rakyat 
a) J.J. Rousseau, Negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. 
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif. 
c) John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. 
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut. 
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara; 
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara. 
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut. 
1) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat, 
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai. 
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah. 
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara 

V Teori kedaulatan hukum 
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. 
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. 
Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen. Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). 
Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit. 

D. SIFAT-SIFAT KEDAULATAN 
1. Permanen, kekuasaan ada terus selama selama Negara itu ada 
2. Bulat,tidak dibagi-bagi karena akan mengaburkan makna kedaulatan itu sendiri 
3. Asli, tidak berasal dari kekuasaan lain 
4. Tidak terbatas, Kekuasaan tidak bisa dibatasi oleh apapun 

E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat Di negara kita
lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut. 
1. Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. 
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah: 
a) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar 
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden 
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya

II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. 
Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut. 
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang. 
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN 
c) Melaksanakan pengawasan terhadap: 
1) Pelaksanaan undang-undang, 
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara, 
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI. 
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. . 
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden. 
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. 
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.• 
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut. 1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden. 
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden. 
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. . 4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden. 
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. 
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis. 

III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum. 
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut. 
1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.  2. Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.

Melakukan pengawasan terhadap: 
  • pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain; 
  • pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 
  • pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
  • kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah; 
  •  pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
  •  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; 
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.

IV. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,

F. Sistem Pemerintahan Negara  
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil. 
1. Sistem Parlementer Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang. 
2. Sistem Presidensil Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia. 
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis. 

G. Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi: 
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara 
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden 
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.: 
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). . 
b. Sistem konstitusional . . Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). . 
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. 
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara 
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
g. Kekuasaan kepala negara tak terbatas

Comments

Popular posts from this blog

.construktif conflik

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA