Kedaulatan Rakyat
A. Pengertian Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata
"daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau
dinasti pemerintahan". dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa
yang lain yaitu ;Inggris SOUVERIGNITY,Perancis SOUVERAINETE,Itali SOVRANSI dan
latin SUPERAMUS kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi.
B. Jenis Kedaulatan Menurut Jean Bodin (1500 -
1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu
kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
(ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari
luar. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik,
perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
I Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan
pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga
berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan
karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin
negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Misalnya, raja-raja Mesir kuno,
Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga
menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori
kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
II Teori kedaulatan Raja Kekuasaan negara, menurut teori ini,
terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan
bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja' harus berkuasa mutlak. Dalam teori
kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Peletak dasar
teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas
Hobbes, dan Hegel.
III Teori kedaulatan negara
Negara sebagai lembaga 'tertinggi
kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan'
negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci
karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi
kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah
adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teori ini dianggap sebagai sebuah
ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin. Negara tidak
wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan
kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara
lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel
.
IV Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab
yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber ajaran
kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani
oleh Solon.
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan
kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung
pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk,rakyat. Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, Negara
dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk
negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang
terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan
baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudik'atif.
c) John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok,
yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga
mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis,
yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum
subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu.
Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama
pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang
menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya
lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau
majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan
menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu
tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau
partai yang disenangi atau dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat
dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang
negara
V Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang
tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara.
Menurut teori kedaulatan hukum,
kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa
yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah
atau larangan yang mengikat semua warga negara.
Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden
bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di
Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen. Berdasarkan pemikiran teori
ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum
menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan
peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi).
Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon
Dubuit.
D. SIFAT-SIFAT KEDAULATAN
1. Permanen, kekuasaan ada terus selama
selama Negara itu ada
2. Bulat,tidak dibagi-bagi karena akan mengaburkan makna
kedaulatan itu sendiri
3. Asli, tidak berasal dari kekuasaan lain
4. Tidak
terbatas, Kekuasaan tidak bisa dibatasi oleh apapun
E. Lembaga-lembaga
Pelaksana Kedaulatan Rakyat Di negara kita,
lembaga-Iembaga yang memiliki tugas
pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
.
I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai
penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan
negara. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
1.
Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan
Negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban
MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c)
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
II Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga
tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya,
yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan
Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden.
Semua
anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dewan ini
berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan
negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR
mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru
mendapat persetujuan DPR Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk
undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan
pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta
pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945
dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat
Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas uhtuk
meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang,
serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan
oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau
Undang-Undang kepada DPR RI.•
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di
atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut. 1) Hak interpelasi, yaitu hak
untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk
mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3) Hak amandemen, yaitu
hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. . 4) Hak
petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak
budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan
Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal
secara tertulis.
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili
seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui
pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada
Presiden. 2. Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
membentuk peraturan daerah.
Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
IV. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
F. Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem
pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan
sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer Perdana menteri merupakan kepala
pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga
berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang
kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan
dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut
sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
2.
Sistem Presidensil Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah
pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam
negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga
mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif
dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga
legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi
jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini
di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Sistem parlementer
pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang
membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut
sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
G.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan
Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945
yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini
menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b. Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c. Kekuasaan negara yang
tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Kekuasaan
kepala negara tak terbatas
Comments
Post a Comment