Ringkasan otonomi daerah

Ringkasan otonomi daerah
Otonomi daerah;Hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum otonomi daerah; Pasal 18, pasal 18 A dan 18 B UUD 45/UU no 32 tahun 2004/ UU no 32 tahun 2004
Asas Otonomi daerah; 
Desentralisasi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan mengurus kepentingan masyarakat didaerahnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dekonsentrasi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah
Tugas pembantuan; Pemberian Tugas dari pemerintahan yang lebih tinggi kepada Instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan tugas tertentu.

 Istilah-istilah dalam otonomi Daerah :
-Pemerintah pusat, adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah.
-Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
-Pemerintah daerah adalah; gubernur,bupati walikota dan perangkat daerah lainya.
-Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
 mengatur dan mengurus urusan pemerintahan 
-Peraturan daerah, adalah peraturan daerah Prov, Kab atau Kota 
-Peraturan kepala daerah, adalah peraturan Gubernur dan atau kab/kota.
-Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berwenang mengatur
 kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat setempat yang dihormati dalam lingkungan
 NKRI. 
-APBD, adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.  
 Pembiayaan,  setyiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima 
 kembali baik dlm tahun yang bersangkutan atau dalam tahu berikutnya.  
-Pendapatan Daerah, adalaah semua hak daerah yang diakui sebagai peneambah nilai kekayaan bersih dalam
 tahun anggaran yang bersangkutan.

Urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan kepada daerah.
Urusan Ke Agamaan.
Urusan Politik Luar Negeri
Urusar Moneter
Urusan Fiskal
Urusan Pertahanan & Keamanan.

Prinsip otonomi daerah:
Otonomi seluas-luasnya
Otonomi Nyata
Otonomi bertanggung jawab




 
Dasar hukum otonomi Daerah
Dasar hukum otonomi Daerah

Comments

Popular posts from this blog

.construktif conflik

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA