Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Tujuan Pembelajaran
Menjelaskan
pengertian konstitusi;
Menjelaskan
pentingnya konstitusi;
Mendiskripsikan
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia;
Menjelaskan
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen;
Menjelaskan
sistem pemerintahan presidensial;
Menjelaskan
sistem pemerintahan parlementer.
Menunjukkan
bukti-bukti penyimpangan terhadap UUD 1945 pada periode 1945—1949;
Menunjukkan contoh
penyimpangan terhadap UUD 1945 sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
munculnya gerakan reformasi;
Menjelaskan
akibat-akibat yang timbul dari penyimpangan terhadap konstitusi atau UUD.
Apa itu konstitusi ?
C.F. Strong
Himpunan
prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan,hak-hak dari yang
diperintah serta hubungan diantara keduanya
K.C. Wheare
Keseluruhan
sistem ketataNegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan -peraturan
yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
Kamus besar Bahasa Indonesia
Segala
ketentuan dan aturan Tentang Negara
Kedudukan dan Fungsi konstitus
Dokumen
Nasional
Piagam
Kelahiran baru
Sumber
Hukum Tertinggi
Identitas
Nasional
Alat
Pembatas Kekuasaan
Pelindung
HAM
Tujuan konstitusi
Membatasi
kekuasaan Penguasa
Melindungi
HAM
Pedoman
penyelenggara Negara
Isi Konstitusi
Jaminan
Terhadap HAM dan Hak-hak Warga-Negara.
Ditetapkanya
susunan Ketatanegaraan yang bersifat Fundamental
Adanya
Pembagian tugas yang bersifat Fundamental
Nilai Konstitusi
Nilai Normatif
Nilai Nominal
Nilai Semantik
Klasifikasi konstitusi
Tertulis
/Tidak tertulis
Fleksibel/Rigid
Derajat
tinggi/Derajat tidak tinggi
Negara
Serikat/Negara Kesatuan
Presidensil/Parlementer
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
NAMA
KONSTITUSI
|
MASA
BERLAKUNYA
|
UUD 1945
(Periode i)
|
18 – 8 –
1945 s/D 27 – 12 - 1949
|
Konstitusi
ris
|
27 – 12 -
1949 s/d 17 – 8 - 1950
|
Uuds 1950
|
17 – 8 –
1950 s/d 5 – 7 - 1959
|
Uud 1945
(Orde lama)
|
5 – 7 –
1959 s/d 12 – 3 - 1966
|
Uud 1945
(orde baru)
|
12 – 3 –
1966 s/d 19 – 10 - 1999
|
Uud 1945
hasil amandemen (reformasi)
|
19 – 10 –
1999 s/d sekarang
|
MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (PERIODE I) 18 – 8 – 1945 S/D 27 – 12 – 1949)
NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL
KERJA DARI BPUPKI TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh UUD 1945 dan penjelasan
(dimuat dalam berita ri no.7 th.1945)
Sifatnya masih sementara :
karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil
rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan
penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa
Tanggal 3 Nopember 1945
dikeluarkan maklumat pemerintah tentang pembentukan Partai Politik sebagai
sarana Demokrasi.
Tanggal 11 Nopember 1945
BPKNIP mengusulkan adanya perubahan sistem kabinet Presidensiil menjadi sistem
kabinet Parlementer.usul disetujui Presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember
1945
Bentuk Negara : kesatuan
(ps.1 ayat 1 UUD 1945:” Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik)
Alat – alat kelengkapan
negara yang ada :
1).KNIP (PENGGANTI MPR DAN DPR)
2).PRESIDEN
3).WAKIL PRESIDEN
4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
MASA BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS (27 -
12 – 1949 S/D 17 - 8 – 1950)
BERLAKUNYA : BERDASARKAN hasil konferensi meja bundar
(KMB) tanggal 23 agustus 1949 s/d 2 nopember 1949
Bentuk Negara : Negara
serikat / federal (ps. 1 ayat 1 :” republik indonesia serikat yang merdeka dan
berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”).
Bentuk pemerintahan :
Republik (ps.1 ayat 1, dan mukadimah konstitusi ris alinia iii :” ... menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik federal
...”)
Pembagian kekuasaan : dibagi
menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif (Pemerintah, DPR, dan Senat), esekutif
(dewan Menteri yang diketuai oleh perdana Menteri), dan yudikatif (Mahkamah
Agung Indonesia).
Sistem pemerintahan :
parlementer artinya para menteri baik sendiri – sendiri atau bersama – sama
bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan para Menteri tergantung pada DPR.
Sehingga pada saat berlakunya konstitusi RIs, Presiden tidak dapat diganggu
gugat dalam pelaksanaan tugasnya.
Alat – alat kelengkapan
negara yang ada:
1).PRESIDEN.
2).MENTERI - MENTERI
3).SENAT
4).DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
6).DEWAN PENGAWAS KEUANGAN (DPK)
MASA BERLAKUNYA KONSTITUSI UUDS 1950
(17 – 8 – 1950 S/D 5 - 7 – 1959)
BERLAKUNYA : dilatarbelakangi oleh
(a). Kenyataan bahwa keadaan
negara federal tidak dapat bertahan lama. Banyak negara bagian ris yang
bergabung dengan negara RI
(b). BERDASARKAN hasil
persetujuan antara pemerintah RI dengan RIS yang diwakili oleh Negara Indonesia
Timur (NIT) dan Negara Sumatra Trimur (NST) yang sepakat untuk
melaksanakan negara kesatuan dengan cara mengubah konstitusi ris menjadi UUDS.
Bentuk negara : negara
kesatuan (mukadimah uuds 1950 :” ... Menyusun kemerdekaan kami dalam suatu
piagam negara yang berbentuk republik kesatuan...”, dan ps. 1 ayat 1 uuds 1950
:” republik indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan”.)
Bentuk
pemerintahan : republik ( mukadimah alinea iv dan ps 1 ayat 1 uuds 1950)
Pembagian
kekuasaan :dibagi 3 yaitu legislatif, esekutif dan yudikatif.
Sistem
pemerintahan : sistem kabinet parlementer.
Dengan penerapan Sistem
kabinet parlementer berarti para menteri baik sendiri – sendiri atau bersama –
sama bertanggung jawab kepada dpr. Kedudukan para menteri tergantung pada dpr.
presiden tidak dapat diganggu gugat dalam pelaksanaan tugasnya. Presiden
apabila menganggab bahwa dpr tidak lagi representatif dapat dibubarkan oleh
presiden dan memerintahkan pemiliahan dpr baru paling lambat 30 hari (pasal 84)
Penerapan sistem demokrasi
liberal selama berlakunya uuds 1950 mengantarkan bangsa indonesia pada
kehidupan yang lebih baik karena cenderung memberikan kebebasan individu atau
kelompok liberal.
Selama berlakunya uuds 1950
dengan penerapan sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh kali pergantian
kabinet yaitu
No.
|
Nama Kabinet
|
Periode
|
1.
|
Kabinet Natsir
|
6-9-1950 s/d 27-4-1951
|
2.
|
Kabinet Sukiman
|
27-4-1951 s/d 3-4-1952
|
3.
|
Kabinet Wilopo
|
3-4-1952 s/d 1-8-1953
|
4.
|
Kabinet Ali Sastroamijoyo
|
1-8-1953 s/d 12-8-1955
|
5.
|
Kabinet Burhanudin Harahap
|
12-8-1955 s/d 24-3-1956
|
6.
|
Kabinet Ali Sastroamijoyo
|
24-3-1956 s/d 9-4-1957
|
7.
|
Kabinet Djuanda
|
9-4-1957 s/d 10-7-1959
|
Dalam sidang kabinet karya muncul usulan untuk
kembali ke uud 1945 yang dianggab lebih demokratis dan sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia. Termasuk Presiden Soekarno dihadapan sidang pleno
konstituante (22-4-1959) juga menganjurkan untuk kembali ke uud 1945.
Konstituante
mengadakan sidang untuk menentukan sikap dengan mengadakan pemungutan suara, hasilnya Ternyata sampai 3
kali pemungutan suara (30-5-1959, 1-6-1959,dan 2-6-1959) tidak tercapai quorum
bahkan ada anggota konstituante yang mogok sidang. Sehingga tanggal 5 juli 1959 presiden
mengeluarkan dekrit presiden.
ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG
ADA WAKTU ITU :
1).PRESIDEN
2).DEWAN MENTERI
3).DPR
4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA
6).KONSTITUANTE
MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (orde lama)
(5 – 7 - 1959 S/D 11 – 3 - 1966)
BERLAKUNYA : dilatarbelakangi oleh keluarnya dekrit
presiden 5 juli 1959 yang isinya :
(a) bubarkan konstituante.
(b) berlakunya kembali uud 1945 dan tidak
berlakunya kembali uuds 1950.
(c) segera dibentuk mprs dan dpas.
Sebab dikeluarkannya dekrit
presiden : karena terbukti bahwa badan konstituante yang bertugas untuk
menyusun uud yang bersifat tetap tidak berhasil menyusun uud yang diharapkan
bahkan ada sebagian anggota yang mengancam mogok sidang, sehingga hal tersebut akan sangat
membahayakan negara.
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk
pemerintahan : republik.
Sistem
pemerintahan : sistem pemerintahan demokrasi terpimpin
presiden bersikap otoriter sehingga sangat menyimpang dari konsep demokrasi itu
sendiri.
Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde lama diantaranya :
1).Penyimpangan
ideologi: konsepsi pancasila berubah
menjadi konsepsi nasakom.
2).Pengangkatan
ir.soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh mprs (tap mprs no. Iii / mprs /
1963).
3).pembubaran
dpr oleh presiden (1960) karena tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh
presiden.
4).hak budget
tidak berjalan karena pemerintah tidak pernah mengajukan ruu apbn untuk
mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan
5).pemimpin
lembaga tertinggi negara dan tinggi negara dijadikan menteri negara.
Peristiwa – peristiwa yang terjadi salama orde lama :
1).Kedudukan presiden selain
sebagai kepala negara juga berperan
sebagai kepala pemerintahan.
2).Dibentuk dprgr tanpa pemilu.
3).Dibentuk mprs yang
keanggotaannya ditetapkan presiden (penpres no. 2 /1959).
4).Dibentuk dpas berdasarkan
penpres no. 3/1959.
5).Dikumandangkannya trikora
untuk membebaskan irian barat (19 – 12 –
1963).
6).Ditandatanganinya perjanjian
new york oleh pemerintah ri dan pihak belanda dalam rangka pengembalian irian barat kepada
indonesia.
ALAT
KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU:
1).MPRS
2).DPR-GR
3).PRESIDEN
4).DPAS
5).DPK
6).MA
SELAMA ORDE LAMA TELAH
TERJADI 4 KALI PERGANTIAN KABINET YAITU:
Nama
Kabinet
|
Periode
|
Kabiet Kerja I
|
20-7-1959 s/d 18-2-1960
|
Kabinet Kerja II
|
18-2-1960 s/d 13-11-1963
|
Kabinet
Kerja III
|
13-11-1963
s/d 27-8-1964
|
Kabinet
Dwikora
|
27-8-1964
s/d 25-7-1966
|
MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (orde BARU) (11 – 3 - 1966 S/D 21 – 5 - 1998)
BERLAKUNYA : DIMULAI
SEJAK DIKELUARKANNYA SUPERSEMAR (SURAT PERINTAH SEBELAS MARET) PADA TANGGAL 11
MARET 1966 OLEH PRESIDEN SOEKARNO KEPADA LETNAN JENDRAL SOEHARTO (PANGKOSTRAD).
BENTUK NEGARA : KESATUAN.
BENTUK PEMERINTAHAN : REPUBLIK.
SISTEM PEMERINTAHAN : PRESIDENSIIL.
PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE BARU :
ORDE BARU BERUSAHA UNTUK MELAKUKAN LANGKAH KOREKSI SECARA
KONSTITUSIONAL (MELALUI SIDANG – SIDANG MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA
PENYIMPANGAN YANG TERJADI SELAMA ORDE LAMA.
LEMBAGA NEGARA DILETAKKAN PADA FUNGSI SEBAGAIMANA MESTINYA
(TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966.
TELAH DILAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM SECARA LUBER BEBERAPA KALI
(1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) UNTUK MEMILIH DPR DAN MEMBANTUK MPR.
PENARIKAN KEMBALI KEBIJAKAN PENGANGKATAN PRESIDEN SEUMUR
HIDUP (TAP MPRS NO. XVIII/MPRS/1966
TERJADI PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN (TAP MPRS NO. XXII / MPRS /
1966).
TERJADI PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI) DAN
DINYATAKAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANGDI SELURUH NKRI (TAP MPRS NO. 25 / MPRS /
1966).
TERLAKSANANYA MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL LIMA TAHUNAN.
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERBENTUK SESUAI DENGAN
UUD 1945.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA TELAH DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN
FUNGSINYA SESUAI DENGAN UUD 1945.
SISTEM KABINET PRESIDENSIIL TELAH BERJALAN DENGAN BAIK.
PRESIDEN BERFUNGSI SEBAGAI KEPALA NEGARA JUGA SEBAGAI KEPALA
PEMERINTAHAN.
MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG SEMAKIN
MELUAS
MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI PUNCAKNYA
PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN
DIGANTIKAN OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI).
TERJADI SIDANG ISTIMEWA MPR (NOPEMBER 1998) YANG
HASILNYA:
1). Mencabut tap mpr tentang referendum (tap mpr no.
Viii/mpr/1998.
2). Penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dari kkn (tap mpr no. Xi/mpr/1998).
3). Pembatasan jabatan presiden dan
wakil presiden ri (tap.mpr no. Xiii/mpr/1998).
4). Penyelenggaraan otonomi daerah yang
berkeadilan (tap mpr no. Xv / mpr / 1998).
5). Ketetapan mpr tentang ham (tap mpr
no. Xvii/mpr/1998).
6). Pencabutan pedoman penghayatan dan
pengamalan pancasila (p4) tap m PR NO.
XVII/MPR/199
Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu:
1).MPR
2).DPR
3).PRESIDEN
4).DPA
5).BPK
6).MA
Masa berlakunya uud 1945 (orde reformasi) (21 – 5 - 1998 s/d sekarang
berlakunya : dimulai sejak turunnya presiden soeharto
dari jabatannya dan digantikan oleh presiden habibie (21 mei 1998).
Bentuk negara :
kesatuan.
Bentuk
pemerintahan : republik.
Sistem
pemerintahan : presidensiil
Peristiwa yang
terjadi selama orde reformasi :
terjadinya
gelombang aksi demonstrasi yang dimotori oleh para mahasiswa dan pemuda
menjelang lengsernya presiden soeharto yang menuntut terjadinya reformasi
secara total Seperti perubahan konstitusi yang lebih demokratis, pemberdayaan
rakyat dan penghormatan ham, penghapusan doktrin abri, penegakan supremasi
hukum, pemberantasan kkn, desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat
dan daerah, terwujudnya kebebasan pers, terwujudnya kehidupan yang demokratis.
TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4 KALI YAITU:
AMANDEMEN KE
|
FORUM
|
PELAKSANAAN
|
I
|
SIDANG UMUM
|
14 S/D 21 OKTOBER 1999
|
II
|
SIDANG TAHUNAN
|
7 S/D 18 AGUSTUS 2000
|
III
|
SIDANG TAHUNAN
|
1 S/D 9 NOPEMBER 2001
|
IV
|
SIDANG TAHUNAN
|
1 S/D 14 AGUSTUS 2002
|
AMANDEMEN UUD
1945
Amandemen
adalah upaya yang dilakukan untuk mengadakan perubahan terhadap suatu aturan /
ketentuan yang sudah ada sehingga menjadi lebih lengkap / baik.
Mengapa
diadakan amandemen terhadap uud 1945 ?
Untuk memenuhi
tuntutan reformasi, dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih demokratis
dengan menyempunrnakan aturan dasar dalam bernegara sekaligus untuk Memantapkan
usaha pencapaian cita – cita proklamasi 17 agustus 1945 sebagaimana tertuang
dalam pembukaan uud 1945.
siapa yang
berwewenang mengadakan amandemen terhadap uud 1945 ?
yang
berwewenang adalah mpr (ps.3 ayat 1 uud 1945:”majelis permusyawaratan rakyat
berwewenang mengubah dan menetapkan undang – undang dasar”)
Disamping mpr
berhasil mengadakan perubahan terhadap uud 1945 adakah kesepakatan yang lain ?
Ada, yaitu :
(1). Tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945,
(2). Tetap mempertahankan NKRI
(3). Tetap mempertahankan pemerinthan Presidensiil,
(4). Penjelasan UUD1945
yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal – pasal UUD 1945,
(5). Perubahan dilaksanakan secara addendum
(6). Batang tubuh uud 1945 menjadi 21
bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
Perubahan apa
saja yang telah dilakukan oleh mpr dalam rangka pelaksanaan amandemen UUD 1945
?
berbagai
aturan dasar diantaranya :
1).Tatanan kenegaraan.
2).Kedaulatan rakyat.
3).Hak asasi manusia.
4).Pembagian kekuasaan.
5).Kesejahtraan sosial.
6).Eksistensi negara demokrasi
dan negara hukum.
7). Hal lain sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Terkait dengan
amademen uud 1945 sikap positip apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga
negara
a.
Disiplin : menjunjung tinggi hukum / patuh.
b.
Tidak egois : mendahulukan kepentingan umum.
c.
Kooperatif : menjalin kerjasama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
d.
Taat asas : memiliki kesadaran yang tinggi akan perlunya aturan dan
tidak menang sendiri.
e.
Demokratis : selalu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
f.
Tertib : biasa berbuat sesuai dengan peraturan.
g.
Komitmen : berusaha menghargai perjanjian yang sudah dibuat.
h.
Inisiatif : suka memberikan alternatif pemecahan masalah.
i.
Berpandangan kedepan : menyenangi kemajuan dan pembaharuan.
j.
Proaktif : tanggap dan peduli terhadap lingkungan dan peraturan yang
berlaku.
Comments
Post a Comment